Pekan ini kita disuguhkan dengan peristiwa yang menaik turunkan atensi masyarakat,
Mulai dari persidangan dan kontroversi dari Kasus ‘Kerugian Negara’ yang dituduhkan ke Tom Lembong sampai kasus lain yang terus berkutat di Indonesia.
Setelah selesai dengan durasi panjang dari persidangan yang menurut sebagian besar masyarakat ada hal yang aneh dari persidangan tersebut.
Baru-baru ini Presiden Indonesia ke 8, Prabowo Subianto mengumumkan hal yang mengejutkan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat DPR terkait persetujuan abolisi dan grasi yang diajukan oleh presiden.
Pertanyaan berikutnya adalah…
Apa itu Abolisi ?
Kenapa ada Abolisi ?
Mengutip dari situs kbbi
abolisi/abo·li·si/ n Huk 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan (perbudakan di Amerika);
mengabolisikan/meng·a·bo·li·si·kan/ v menghapuskan, membatalkan, atau mengakhiri (tentang perbudakan dan sebagainya)
DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong. Hal ini disampaikan oleh Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). Menurut Dasco, persetujuan tersebut merupakan tanggapan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 yang diajukan pada 30 Juli 2025.
Pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan eksklusif Presiden. Namun, keputusan ini tidak bisa diambil secara sepihak. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari lembaga negara lain sesuai dengan jenis kewenangannya.
Seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945:
- Grasi dan rehabilitasi diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Amnesti dan abolisi diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Intinya, meskipun Presiden yang berhak memberikan keringanan atau pemulihan status hukum, prosesnya tetap melibatkan lembaga yudikatif (MA) atau legislatif (DPR) untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1954, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada seseorang yang melakukan tindak pidana, demi kepentingan negara. Namun, wewenang ini tidak bersifat mutlak. Presiden harus mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA), yang mana nasihat ini diberikan atas permintaan Menteri Kehakiman.
Abolisi memiliki dampak besar terhadap proses hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954, pemberian abolisi akan menghilangkan penuntutan terhadap orang-orang yang bersangkutan. Artinya, proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan atau ditiadakan. Dalam praktiknya, abolisi ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sebagai contoh, Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 88 Tahun 2001 secara jelas menyatakan bahwa dengan adanya abolisi, seluruh penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan
Kasus ini menjadi contoh nyata yang membedakan amnesti dan abolisi. Hasto yang telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap mendapatkan amnesti, yang menghapus akibat hukum pidana yang sudah ada. Sementara itu, Tom Lembong yang masih dalam proses banding atas vonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula mendapatkan abolisi, yang menghentikan proses penuntutannya.
Pemberian amnesti kepada Hasto menjadi kasus yang pertama kali terjadi untuk tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, hal ini akan menjadi preseden (landasan hukum) yang penting. Kedepannya, kasus ini bisa menjadi bahan diskusi untuk merefleksikan kembali bagaimana kewenangan Presiden ini dapat digunakan secara transparan dan akuntabel tanpa mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi dan amnesti setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.